BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Simpang siurnya informasi dan berita penanganan kasus pencemaran lingkungan PKS PT SIPP di Jalan Rangau Km 6 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis dijawab dengan tegas Bagian Hukum Setdakab Bengkalis.
Sedangkan kesimpangsiuran informasi mulai dari Bupati Bengkalis menerima, penyekapan sekuriti PT SIPP oleh PPNS KLHK RI. Juga tidak disetornya denda ke kas negara oleh Dinas PMPTSP. Bahwa informasi tersebut merupakan tidak benar dan fitnah.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkalis, Mohd Fendro Arrasyi menyatakan permasalahan PT SIPP merupakan permasalahan dugaan tindak pidana pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Di mana Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui instansi teknis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah memberikan sanksi atas pelanggaran dan kesalahan kepada PT SIPP sesuai dengan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Fendro menjelaskan, bahwa permasalahan PT SIPP sudah ditangani oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (LHK RI).
"Bahkan sejak tanggal 18 Mei 2022, telah dilakukan penahanan Agus Nugroho selaku General Manager PT SIPP di Rutan Bareakrim Mabes Polri Jakarta dan juga ditetapkannya Erick Kurniawan selaku Direktur PT SIPP yang juga penanggung jawab usaha/kegiatan sebagai tersangka yang sampai saat ini Erick Kurniawan (Direktur PT SIPP) selalu tidak pernah hadir alias mangkir dari panggilan penyidik Kementerian LHK RI dengan alasan sakit," ujar Fendro.
Sementara dengan adanya fitnah terhadap Bupati Bengkalis dan Pemkab Bengkalis yang disebarkan sejumlah media merupakan suatu tindakan pencemaran nama baik. Hal ini akan didiskusikan bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Bengkalis serta lawyer Pemkab Bengkalis, bakal dilakukan upaya hukum baik secara pidana mau pun perdata serta akan membuat laporan kepada Dewan Kode Etik Organisasi Advokat.
Selain itu, juga bakal dilakukan pembuatan laporan kepada Dewan Pers Nasional terhadap media media yang telah mempublikasikan berita hoaks dan fitnah dalam permasalahan PT SIPP.
"Pemkab Bengkalis sangat mendukung seluruh program dan kebijakan Presiden RI Bapak Joko Widodo terutama dalam pengawalan dan menjaga investasi akan tetapi tidak mentolerir investor yang melakukan perusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup dan tidak taat pada regulasi yang ada," tegas Kabag Hukum Bengkalis.
Lanjut Fendro, Pemkab Bengkalis akan mengawal dan menjaga investor yang patuh dan taat kepada Peraturan Perundang-Undangan yang ramah lingkungan serta memperhatikan lingkungan sekitar, memenuhi kewajiban dalam pembayaran pajak (pajak pusat dan pajak daerah), menjamin kepastian pekerja (BPJS, pembayaran dan kenaikan gaji serta melaksanakan program CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan.(ifr)
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Edwar Yaman